Satgas Pekat Amankan Oknum Pematok Lahan Sepihak Milik Perusahaan

Kamis 15-05-2025,14:58 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Baharunsyah

Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerasan dan tindakan melawan hukum lainnya.

“Ancaman hukuman cukup berat, karena ini bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan upaya pemerasan dengan dasar klaim ilegal yang merugikan pihak sah,” tegas IPTU Rangga.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengambil keuntungan dari celah hukum atau bertindak di luar ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Dinsos Kaltim Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia dan Balita di Kubar

Kapolres Kutai Barat, melalui IPTU Rangga, mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan agraria atau sengketa lahan melalui jalur hukum. Serta tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat menjerat mereka ke ranah pidana.

“Polres Kutai Barat berkomitmen menjaga iklim investasi dan kepastian hukum di daerah ini. Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme maupun klaim liar yang bisa mengganggu stabilitas dan ketertiban,” tutup IPTU Rangga.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Kutai Barat. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ini untuk menelusuri aktor-aktor lain yang turut terlibat.

Kategori :