Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku dalam memanfaatkan ruang laut.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Siapkan Rp28 M untuk Bangun Jalan Penghubung Mahulu–Malinau
BACA JUGA: Lawan Ormas Premanisme di Kaltim, Kodam VI/ Mulawarman Bentuk Satgas Terpadu
Hal itu bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut, tidak mengganggu kehidupan masyarakat pesisir, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kelautan yang berkelanjutan.