Dalam satu kali penarikan, dua ketua RT bisa menerima masing-masing Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Sedangkan A memperoleh sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
BACA JUGA:Pelaku Penyebaran Berita Palsu di Samarinda Tertangkap, Akui Karena Iseng
Kombes Yuliyanto mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan kasus ini. Ia pun menegaskan, pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik serupa.
"Setiap informasi dari warga akan kami tanggapi secara profesional. Jangan takut melapor. Kami siap menindak setiap bentuk pungli demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," pungkasnya.
Saat ini, ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan warga.