Pemuda Linggang Bigung Ultimatum Pengusaha Tambang: Stop Koridor Ilegal

Kamis 08-05-2025,19:30 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Didik Eri Sukianto

Sebagai dasar hukum, Fredi mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana.

Selain itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, yang mewajibkan penggunaan jalan sesuai peruntukannya serta melarang pengalihan fungsi jalan tanpa izin otoritas terkait.

“Penggunaan jalan bukan untuk hauling tanpa izin. Itu jelas pelanggaran. Negara sudah buat aturannya. Kalau perusahaan abaikan, berarti mereka melawan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: Hari Otda XXIX, Pemkab Kutai Barat Teguhkan Komitmen Bangun Daerah

BACA JUGA: Kubar Bersiap Menjadi Google Reference School, Bupati Sambut Hangat Tim Google Indonesia

Spanduk telah dipasang di tiga titik strategis, simpang utama masuk kampung, dekat area sekolah, dan di persimpangan jalan menuju perkebunan warga.

Fredi mengatakan, pemasangan ini dilakukan secara kolektif oleh pemuda sebagai bentuk protes terorganisir.

“Ini bukan aksi iseng. Ini bentuk tekanan moral dan politik. Kami ingin dilihat, ingin didengar. Dan kami tidak akan berhenti sampai perusahaan menghentikan hauling di jalan kami,” pungkasnya.

Kategori :