Ini Syarat Suatu Objek Bisa Menjadi Cagar Budaya

Sabtu 03-05-2025,14:34 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Iqbal A.


Banner Diskominfo Kukar 2025 Rev--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM– Tidak semua benda berusia tua atau bangunan kuno otomatis bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum suatu objek diakui sebagai warisan budaya yang dilindungi.

Penjelasan ini disampaikan Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, M Saidar, yang akrab disapa Deri, dalam keterangannya di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara.

Ia menegaskan bahwa usia objek hanyalah satu dari sekian banyak aspek yang harus dipertimbangkan.

“Objek tersebut harus berumur minimal 50 tahun. Namun, syarat itu belum cukup tanpa adanya gaya khas dari masa tertentu,” ujar Deri saat diwawancarai, Selasa 29 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa aspek usia dan gaya hanyalah tahapan awal dalam proses identifikasi. Yang terpenting adalah nilai-nilai yang melekat pada objek tersebut, yang kemudian dikaji dan diverifikasi oleh tim ahli cagar budaya.

“Harus ada nilai penting yang terkandung, bisa berupa nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, bahkan keagamaan,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak benda atau bangunan tua yang tampak unik namun tidak bisa dikategorikan sebagai cagar budaya karena tidak memiliki nilai historis yang jelas atau kontribusi penting terhadap masyarakat setempat.

“Tidak cukup hanya karena bentuknya kuno. Objek itu juga harus memiliki peran historis atau kultural yang signifikan dalam perjalanan suatu daerah,” jelasnya.

Proses penetapan status cagar budaya sendiri dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kabupaten, kemudian provinsi, hingga ke level nasional. Setiap tahapan penetapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai pakar untuk memastikan kelayakan objek.

Sejak tahun 2021 hingga 2022, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan sembilan objek sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk penelitian, diskusi lintas disiplin, serta pengujian nilai-nilai lokal yang melekat.

Beberapa objek yang telah masuk dalam daftar tersebut adalah Kawasan Situs Muara Kaman, termasuk Lesung Batu dan Batu Menhir, serta Rumah Penjara Sangasanga yang menyimpan jejak perjuangan rakyat melawan penjajah.

Objek lainnya mencakup Situs Kubur Tajau Gunung Selendang, Tugu Pembantaian di Sangasanga, Makam Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa di Loa Kulu, serta Tugu Pembantaian Jepang di wilayah yang sama. Semuanya memiliki rekam jejak sejarah yang kuat dan mendalam.

Selain itu, terdapat pula Kompleks Makam Kerabat Kesultanan Kutai dan Masjid Jami’ Adji Amir Hasanuddin yang menonjolkan nilai religius dan arsitektur khas, serta Rumah Besar Tenggarong yang menjadi saksi perkembangan sejarah lokal selama beberapa dekade terakhir.

“Semua objek yang sudah ditetapkan itu telah melalui proses kajian akademis dan terbukti memenuhi syarat dari segi usia, gaya, serta nilai pentingnya,” terang Deri.

Ia juga menegaskan bahwa setelah objek ditetapkan, kewajiban berikutnya adalah melindungi dan merawat keberadaannya agar tetap terjaga keasliannya untuk generasi mendatang. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam hal perlindungan dan pemeliharaan situs-situs tersebut.

“Kami mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga warisan budaya ini. Pelestarian bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga kewajiban seluruh warga,” tandasnya.

Deri menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar kesadaran terhadap pelestarian budaya semakin tumbuh dan berkembang. (*)

Kategori :