Bankaltimtara

Polsek Samarinda Kota Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Berikut Sejarahnya

Polsek Samarinda Kota Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Berikut Sejarahnya

Bangunan Polsek Samarinda Kota yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya.-Rahmat Pratama-Disway Kaltim

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM Rencana relokasi Kantor Polsek Samarinda Kota mulai dibahas serius oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Langkah ini diambil menyusul status gedung yang kini ditempati aparat kepolisian itu telah resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya peringkat kota.

Gedung yang berada di kawasan pusat kota tersebut merupakan peninggalan era kolonial Belanda dan dulunya berfungsi sebagai barak polisi.

Penetapan status cagar budaya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 432/359/HK-KS/XI/2021, yang diterbitkan pada 2021 lalu.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Barlin Hady Kesuma, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk melindungi warisan sejarah dan menjaga identitas kota.

BACA JUGA:Berawal dari Pandemi, Pasutri Balikapapan Ini Mulai Merintis Bisnis Kuliner Boxku Food

“Berdasarkan SK Wali Kota, bangunan eks barak polisi zaman Belanda yang kini digunakan sebagai Kantor Polsek Samarinda Kota ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya peringkat kota,” ujar Barlin, Kamis (30/10/2025).

Menurut Barlin, penetapan ini mempertimbangkan nilai penting bangunan dari sisi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melestarikan bangunan bersejarah agar tidak tergerus pembangunan fisik yang masif di perkotaan.

Dalam SK tersebut dijelaskan, bangunan berstatus cagar budaya seluas sekitar 2.017 meter persegi dengan luas lahan 8.325 meter persegi itu tidak boleh mengalami perubahan struktur maupun renovasi tanpa izin resmi dan hasil studi kelayakan.

“Tidak bisa dilakukan perbaikan atau perubahan bangunan tanpa prosedur yang tepat. Setiap pelanggaran bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tambahnya.

BACA JUGA: Punya Objek Wisata Melimpah, Bupati Mahulu: Pelan-Pelan Kita Kembangkan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun sebelumnya menegaskan perlunya pemindahan Polsek Samarinda Kota ke lokasi baru.

Hal itu menyusul insiden kaburnya 15 tahanan dari sel Polsek pada Minggu (19/10/2025) lalu, yang memperlihatkan kondisi fisik gedung sudah tidak lagi memadai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait