Polsek Samarinda Kota Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Berikut Sejarahnya
Bangunan Polsek Samarinda Kota yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya.-Rahmat Pratama-Disway Kaltim
“Bangunannya sudah tua dan berstatus cagar budaya, jadi tidak mungkin direnovasi besar-besaran. Karena itu, Polsek Kota ini harus segera kita pindahkan,” kata Andi Harun.
Pemerintah kota siap membantu pembangunan kantor Polsek yang baru apabila lokasi telah ditetapkan.
“Insya Allah kalau sudah ada tempatnya, pemerintah kota siap membangun,” ujarnya.
Barlin menambahkan, urusan pembangunan fisik kantor baru nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
BACA JUGA:Pemkab Berau Mulai Siapkan Rencana Penangkaran Buaya, Fokus pada Percepatan Izin dan Kajian Lokasi
Dinas tersebut memiliki kewenangan terkait regulasi bangunan dan tata ruang, termasuk ketentuan khusus bagi bangunan berstatus cagar budaya.
“Kalau soal bangunan, itu ranah PUPR. Mereka juga mengacu pada Perwali tentang tata bangunan di Samarinda, termasuk yang berstatus cagar budaya,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, bangunan Polsek Samarinda Kota tak hanya menjadi saksi perjalanan sejarah kota, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga warisan arsitektur kolonial di tengah perkembangan urban yang kian pesat.
BACA JUGA:Dua SPPG Beroperasi di Wilayah KIPP IKN, Layani Ribuan Pelajar dari 18 Sekolah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

