Namun, ia juga mengingatkan akan adanya kelompok ormas yang menyalahgunakan kebebasan tersebut.
BACA JUGA: RUU Masyarakat Adat Mandek, Hak Konstitusional Komunitas Adat Terancam Tak Diakui
BACA JUGA: Jalan Poros Loa Janan Ambles, Akses Warga Terganggu dan 10 Rumah Ikut Terdampak
“Tapi ada juga mungkin ormas yang berkumpul yang kemudian memerasi masyarakat, memerasi pengusaha, melakukan tekanan-tekanan bahkan menggunakan cara kekerasan, itu harus ditindak,” tegasnya.
Tindakan ormas yang melanggar hukum, menurut Tito, harus ditangani secara tegas, termasuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana jika diperlukan.
“Kalau seandainya itu merusak segala macam, itu, kan, pidana. Kalau pidana, ya, otomatis harus ditindak proses pidana. Kemudian harus tegakkan hukum supaya ada stabilitas keamanan dijaga,” ujarnya.
Tito juga menyatakan bahwa jika pelanggaran dilakukan secara sistematis dan atas keputusan organisasi, maka tanggung jawab pidana bisa dikenakan langsung kepada ormasnya.
BACA JUGA: Polda Kaltim Tindak Tegas 3 Oknum Polisi Penyelundup Sabu di Samarinda
BACA JUGA: Dishub Balikpapan Siapkan Langkah Hadapi Beban Lalu Lintas Sebagai Penyangga IKN
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, keputusan bersama ormasnya, secara organisasi maka bisa dikenakan juga ormasnya pidana,” katanya.
Selain penegakan hukum, Tito juga mempertimbangkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan ormas, termasuk dalam hal keuangan.
"Kalau seandainya ada ormas, kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan, mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin audit keuangan," ujarnya.
Meski demikian, Tito menyadari bahwa pemerintah hanya dapat mengusulkan revisi undang-undang, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan DPR.
BACA JUGA: Tinjau Layanan Kesehatan Gratis, Wamendagri Dorong Daerah Berkolaborasi
BACA JUGA: PDIP Heran, Jokowi Jadi Utusan Prabowo ke Pemakaman Paus Fransiskus: Kenapa Nggak Wapres?
"Bisa saja Undang-Undang Ormas itu juga direvisi, tapi nanti, kan, yang memutuskan kalau usulan pemerintah, kan, diserahkan kepada DPR. Nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan," pungkasnya.