Harus Tegas pada Perusahaan

Rabu 05-02-2020,14:48 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Andi Amir Hamsyah TANJUNG REDEB, DISWAY – Beberapa bulan terakhir, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kaltim mengalami kenaikan, meski tidak terlalu signifikan. Berdasarkan perhitungan Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim periode Januari 2020, harga kelapa sawit Rp 1.787,39 per kilogram (Kg), yang sebelumnya pada periode November 2019 Rp 1.331,33 per kg dan Desember 2019 Rp 1.553,71. Namun, kenaikan tersebut tidak dirasakan petani kelapa sawit, khususnya petani swadaya dan mandiri.(selengkapnya lihat grafis) Kondisi itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir Hamsyah. Pihaknya, akan memanggil sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau, yang memiliki pabrik crude palm oil (CPO). Pemanggilan itu, guna mempertegas menerapkan harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebab, masih ada perusahaan yang membeli TBS milik petani perkebunan plasma maupun mitra, di bawah harga standar. “Ada 9 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan kami panggil secara bergilir. Pemanggilan berdasarkan wilayah investasi yang terdapat banyak keluhan dari petani kelapa sawit,” katanya kepada Disway Berau, Selasa (4/2). Lanjut Politisi Partai Golkar ini, pihaknya juga akan menyurati Pemkab Berau, guna mempertegas penetapan harga TBS yang telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim. Aturan itu, berlaku seluruh perkebunan milik masyarakat yang telah terikat mitra dengan perusahaan pekebunan kelapa sawit, baik berupa koperasi dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). “Jika perusahaan mengindahkan aturan itu, izin operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa dicabut oleh bupati (Muharram, Red.),” tegasnya. Namun, yang menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Berau, yakni nasib petani swadaya mandiri. Pasalnya, hasil panen perkebunan kelapa sawit dipatok harga rendah Rp 500-1.000 per kg. Kondisi itu, memaksa petani untuk melakukan perawatan kebun semampunya. Tak jarang, petani tidak melakukan pemupukan lantaran ketiadaan dana untuk membelinya. “Kalau sudah begini maka cita-cita pemerintah untuk mewujudkan perkebunan berkelanjutan, melalui roadmap dan lainnya dipastikan tidak akan terwujud. Dan kesejahteraan petani sawit tidak akan tercapai,” katanya. Oleh karena itu, dia akan memanggil dan mendorong Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Disbun Berau, untuk mengakomodir seluruh petani swadaya mandiri dapat bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Selain menciptakan pemerataan pendapatan, keluhan petani akan rendahnya harga jual TBS dapat dituntaskan,” terangnya. Tidak hanya sekadar itu, tegas Amir, pihaknya akan memonitoring dan mengawasi kinerja instansi terkait dalam mencapai goal yang diinginkan, yakni kesejahteraan dan peningkatan ekonomi petani kelapa sawit. “Persoalan ini kami tidak main-main, akan kami kejar terus. Permasalahan ini menyangkut ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bertani sawit,” pungkasnya.(*/jun/app)

Tags :
Kategori :

Terkait