Diketahui, dua tersangka tersebut adalah Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay, berinisial NN (32), serta suaminya JM (37).
BACA JUGA: Bentuk Perhatian ke Petugas Kebersihan, Bupati Sri Juniarsih Bagi-bagi Bingkisan
BACA JUGA: ASN Berau Bebas Ambil Cuti Lebaran, Tapi Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 130 paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000.
Hasil interogasi mengungkap bahwa NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya, tetapi juga turut membantu dalam proses pembungkusan sabu.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum dan ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang.