66 Distributor dan Pengecer Minyakita Dijatuhi Sanksi oleh Kemendag

Senin 17-03-2025,11:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengungkapkan bahwa pengawasan telah dilakukan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi dalam periode November 2024 hingga 12 Maret 2025. 

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa 66 pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga, dikutip Antara, Senin (17/3/2025).

BACA JUGA: Minyakita di PPU Jadi Opsi Kedua, Warga Pilih Minyak Goreng Premium

BACA JUGA: Polres Berau Sidak MinyaKita, Uji Takaran ke Pasar dan Distributor

Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan mencakup penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). 

Selain itu, terdapat pelaku usaha yang menjual Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir sehingga memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

Kemendag juga menemukan bahwa beberapa pengecer tidak membatasi penjualan, yang menyebabkan distribusi Minyakita menjadi tidak merata. 

Pelanggaran lainnya termasuk pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang perdagangan minyak goreng.

BACA JUGA: Waspada Kecurangan Takaran MinyaKita! Polresta Samarinda Gelar Sidak Pasar

BACA JUGA: Sidak Tim Gabungan di Kukar Temukan Takaran Minyakita Kurang 2 Mililiter

Selain itu, terdapat temuan mengenai pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas, serta pengemasan Minyakita dengan volume yang lebih kecil dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Moga menegaskan bahwa jika pelaku usaha kembali melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan sanksi lebih berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 

Sanksi tersebut dapat berupa penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Kategori :