
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diwajibkan untuk memproduksi dan memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.
BACA JUGA: Harga Minyakita di Paser Lebihi HET, Disperindagkop-UKM Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA: Lagi, Mentan Temukan Takaran MinyaKita tak Sesuai Label di Kemasan, Kali ini di Solo
Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di tingkat kabupaten/kota juga telah melakukan pengawasan post-market terhadap produk yang telah beredar di pasaran.
Pengawasan terhadap 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota mengungkap bahwa 40 produsen/repacker memiliki volume produk yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Mereka akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah guna mencegah kelangkaan.
BACA JUGA: Pembagian Takjil Gratis di Pinggir Jalan Balikpapan Disambut Antusias, tapi...
BACA JUGA: Apple Kantongi TPP Impor dan TKDN, iPhone 16 Series Segera Dijual di Indonesia
Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen untuk meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025.