SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dari semula Maret menjadi Oktober 2025, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026, menjadi kabar yang mengecewakan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) bersama Komisi II DPR RI yang digelar pada Rabu (5/3/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Kebijakan ini diambil karena sekitar 30 persen pemerintah daerah di Indonesia belum siap membiayai pengangkatan ASN baru, sehingga pemerintah memutuskan untuk menundanya secara nasional.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025, yang berisi penyesuaian jadwal seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
BACA JUGA: Pemkab Paser Harap Pengangkatan CPNS dan PPPK Tak Dilakukan Serentak
BACA JUGA: Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, BKPSDM Balikpapan Ikuti Aturan Pusat
Surat ini dikirimkan ke seluruh instansi terkait di Indonesia untuk dipatuhi.
Meski ada penundaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda memastikan bahwa anggaran untuk pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 telah disiapkan.
Plt Kepala BKPSDM Samarinda, Samlian Noor, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya tidak mengalami kendala dalam hal pembiayaan.
"Samarinda anggarannya sudah disiapkan, baik untuk CPNS maupun PPPK. Tapi karena ada regulasi dari pusat, ya mau tidak mau kita mengikuti. SK sudah ada, tapi belum kami cetak dan keluarkan. Kami memang menunggu semua proses selesai dulu," ujarnya, Selasa (11/3/2025).
BACA JUGA: Mohon Bersabar, Pengangkatan CPNS dan PPPK di Berau Ditunda
BACA JUGA: Guru Honorer Keluhkan Gaji Belum Dibayar 3 Bulan, Begini Tanggapan Disdik Berau
Saat ini, peserta CPNS 2024 yang lolos sedang dalam masa usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah proses ini selesai, barulah pemerintah akan melakukan pengangkatan CPNS secara resmi dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh masing-masing instansi.
Namun, dengan adanya regulasi baru, pengangkatan baru bisa dilakukan pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.