Adapun dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, disebutkan bahwa usul penetapan Nomor Induk CPNS harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK dilakukan mulai 1 Maret 2026.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah diwajibkan menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Terakhir, mengimbau pejabat pembina kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.