Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tengang Pemilihan Umum yang disebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai 400.000 memperoleh 35 kursi.
“Tentu dalam penyusunannya harus menyesuaikan regulasi yang kami gunakan saat ini, termasuk dalam pendataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi,” kata Ahyar.
Berdasarkan perhitungan KPU dari penataan dapil, diproyeksi jumlah kursi dari 4 dapil yakni dapil I sebanyak 10 kursi, dapil II sebanyak 10 kursi, dapil III sebanyak 8 kursi, dan dapil IV sebanyak 7 kursi.