4 Tersangka Peretas Akun Sosial Media Ditangkap Polda Kaltim, Untung Sampai Setengah Miliar

Selasa 04-03-2025,17:28 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Setelah dilakukan penggeledahan, Kompol Aryansyah mengatakan bahwa ditangan 4 tersangka ditemukan 11 unit handphone. Dan setelah diperiksa terdapat aktivitas login dan logout dari puluhan akun Instagram dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka telah meretas 323 akun Instagram. Banyak korban yang akhirnya membayar tebusan kepada tersangka dengan jumlah bervariasi antara Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000, tergantung jumlah pengikut akun yang diretas,” tutur Kompol Aryansyah.

Untuk menampung hasil kejahatan, para tersangka menggunakan beberapa rekening bank yang didapatkan dari akun Facebook dengan identitas orang lain.

"Apabila rekening penampungan diblokir oleh bank akibat laporan korban, tersangka segera menggantinya dengan membeli rekening baru melalui akun Facebook," jelas Kompol Ariansyah.

Hasil pengecekan transaksi keuangan pada dua rekening terakhir yang digunakan tersangka, yakni rekening BRI atas nama Muhammad Arifin dan Muhammad Ismail, menunjukkan total transaksi mencapai Rp162.014.000 dalam periode Januari–Februari 2025.

Kompol Aryansyah mengatakan bahwa menurut keterangan tersangka, dalam kurun waktu 6–7 bulan, mereka memperoleh hasil kejahatan sekitar Rp 500.000.000. 

BACA JUGA:Jam Kerja Pegawai di Balikpapan Berubah Selama Ramadan, Berikut Waktunya

Namun, uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, liburan, biaya hotel, tiket pesawat, judi online, dan belanja.

“Tim penyidik kini masih melakukan verifikasi terhadap pernyataan ini dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bank terkait,” tambahnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari tersangka berupa 6 unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp5 juta, 1 akun WhatsApp, 1 akun email, dan 1 kartu SIM Indosat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1 dan 2) jo. Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700.000.000,” tegas Kompol Aryansyah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tautan phishing yang mengharuskan mengisi informasi pribadi atau memberikan akses ke perangkat.

"Jangan pernah membagikan informasi login kepada siapa pun, terutama kata sandi dan OTP, karena hal itu dapat membuka celah bagi kejahatan siber," ujar Kombes Pol Yuliyanto.


Kategori :