JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Dalam kurun waktu empat bulan, kejaksaan telah menuntut 73 terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan pidana mati.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana mengatakan, selain tuntutan mati, dalam periode November 2024 sampai dengan Februari 2025 juga menuntut total 66 pidana seumur hidup, dan 36 pidana 20 tahun.
“Pemberian tuntutan pidana mati itu merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya dikutip Antara, Senin (3/3/2025).
Jika ditambahkan dengan 73 tuntutan pidana mati selama 4 bulan terakhir, total tuntutan pidana mati kasus narkoba yang dilayangkan Kejaksaan Agung sebanyak 326 orang.
BACA JUGA: Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dan 18.640 Butir Double L
BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara
Rincian wilayahnya, yakni di DKI Jakarta sebanyak 83 orang, Aceh 44 orang, dan Sumut 43 orang, sementara sisanya tersebar di wilayah lain.
Dia menegaskan, bahwa tuntutan mati tersebut akan diperjuangkan para jaksa dalam persidangan demi tegaknya upaya pemberantasan narkoba.
Sementara itu, selama Februari 2025, BNN RI bersama ragam instansi yang tergabung dalam Satgas Penindakan Narkoba bentukan Menko Polkam mengungkap 14 kasus peredaran narkoba.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom menyebutkan, 14 kasus peredaran narkoba itu terdiri atas peredaran ganja, sabu-sabu, dan ekstasi dari wilayah Aceh ke Pulau Jawa, serta dari luar negeri ke Indonesia.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Diringkus di 3 Kota, Polda Kaltim Sita 23 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL
BACA JUGA: Residivis Bawa Sabu dari Nunukan, Rencana Diedarkan di Kota Samarinda, Digagalkan di Kota Balikpapan
Sebagian besar pengungkapan dilakukan saat pelaku mengirimkan narkoba melalui jalur darat dengan mobil pribadi.
Selain itu, petugas juga telah membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko tempat menyimpan sabu-sabu di beberapa lokasi/ wilayah.
Dari ke-14 kasus tersebut, satgas menangkap 37 orang tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba berbeda-beda.
Peran dari para tersangka itu mulai dari menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut melalui jalur darat ke Pulau Jawa.
BACA JUGA: Polda Kaltim Ringkus Kurir Jaringan Internasional, Sabu 1 Kilogram Gagal Diselundupkan
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap Berkat Informasi dari Sesama Pengedar
Barang bukti narkoba yang disita, yakni 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir pil ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.
Tak hanya narkoba, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat sebanyak 16 unit, empat unit kendaraan roda duat, dan satu kapal tradisional.
Mereka yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," kata Marthinus.