Setelah mahkamah mencermati dan memeriksa dengan seksama, dalam permohonan dan seterusnya serta bukti-bukti yang diajukan, berdasarkan pertimbangan dan fakta, apa yang didalilkan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
BACA JUGA:Jatam Desak Gubernur Rudy Mas'ud Lakukan Reklamasi 44 Ribu Lubang Tambang di Benua Etam
Selanjutnya, pemohon juga mendalilkan telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan di empat TPS.
"Berkenaan dengan dengan dalil tersebut, termohon, pihak terkait dan Bawaslu sudah memberikan jawaban dan keterangan. Setelah memeriksa dengan seksama dan seterusnya, yang didalilkan tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.
Sehingga, Mahkamah mengadili, dalam esepsi menurut pihak terkait dan untuk seluruhnya, dalam pokok pemohon menolak permohonan yang diajukan Madri Pani-Agus Wahyudi.