Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kuaro Digerebek Polisi, Satu Orang Turut Diamankan

Senin 17-02-2025,16:47 WIB
Reporter : Sahrul
Editor : Didik Eri Sukianto

PASER, NOMORSATUKALTIM - Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser digerebek polisi pada Senin (17/2/2025) dini hari.

Satu orang diduga penimbun BBM ilegal berinsial A (30) diamankan berikut sejumlah drum dan jerigen kapasitas 20 liter berisikan BBM.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser, Ipda Bahruddin menyebut saat penindakan, ditemukan BBM bersubsidi yang ditimbun sebanyak 120 liter.

“Barang bukti yang kami temukam di lokasi gudang penyimpanan telah kami amankan bersama dengan pemilik Gudang, yakni A," kata Ipda Baharuddin, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA: BBM Solar Milik PT PAMA Hampir Raib 100 Liter, Dua Orang Tertangkap Basah

BACA JUGA: Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Sita 450 Liter Pertalite

Selain barang bukti BBM, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

Ia mengungkapkan, penindakan dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dugaan gudang penyimpanan BBM di Kecamatan Kuaro.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Paser melakukan operasi penindakan BBM ilegal dengan menyasar lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM.

"Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk respons Polres Paser terhadap upaya pelanggaran hukum,” tuturnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penimbun 1.070 Liter Solar di Tenggarong Seberang

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Penimbun Solar Bersubsidi di Loa Kulu

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 Tahun Penjara.

Kategori :