SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Balap liar kembali terjadi di Kota Tepian. Aksi ini ternyata dilakukan bukan semata karena hobi, tetapi juga dibarengi dengan perjudian.
Seperti yang terjadi di Simpang Mal Lembuswana, Samarinda, pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap 5 tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam aksi balap liar ini.
Mereka adalah A (26) dan ODS (19) berperan sebagai joki balap liar, BA (28) dan RSB (24) sebagai bandar yang mengumpulkan taruhan, serta WFB (28) sebagai penyedia kendaraan roda dua.
BACA JUGA: Balapan Liar di Samarinda Merajalela, Satlantas Amankan Dua Joki dan Sita Uang Rp38 Juta
Dua di antaranya, A (26) dan ODS (19), ternyata bukan joki amatiran atau pembalap jalanan.
Diketahui, sebenarnya A dan ODS merupakan pebalap profesional yang sudah tersertifikasi. Keduanya tercatat pernah mengikuti kejuaraan balap motor regional maupun nasional.
Namun, karena sepi job, mereka pun harus menerima tawaran menjadi joki balap liar.
Apalagi mereka dijanjikan mendapat 20 sampai 30 persen dari total uang taruhan tersebut.
BACA JUGA: Bak Film Aksi, Balap Liar di Simpang 4 Mall Lembuswana Dibubarkan Polisi
"Kedua joki ini merupakan pembalap yang memiliki sertifikasi nasional dan pernah mengikuti ajang-ajang balapan resmi," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
ODS merupakan pembalap bersertifikat yang berasal dari Tim Wahyu Motor, yang biasa melaksanakan kegiatan balap resmi di daerah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Sementara itu, A merupakan pembalap bersertifikat yang berasal dari Tim Speed Control, yang biasa melaksanakan kegiatan balap resmi di daerah Samarinda.
Hendri menjelaskan kronologi Aksi balap liar ini, bermula ketika ODS dihubungi oleh WFB untuk menjadi joki.
BACA JUGA: Satlantas Polres Berau Tertibkan Aksi Balap Liar dan Sita Knalpot Brong