Merasa Dikambinghitamkan di Kasus Tambang Ilegal, Rohmad akan Laporkan Balik Pemilik Hotel Tirta

Jumat 14-02-2025,10:30 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

Rohmat juga mengungkapkan keinginannya untuk bebas, agar bisa mengayomi anak-anak yatim piatu yang saat ini berjumlah 36 orang di Jawa Tengah.

Atas apa yang menimpanya, Rohmad mengaku ikhlas. Namun juga menyesali ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarganya dan anak-anak yatim piatu yang dia bina. 

"Saya ikhlas, tapi karena saya merasa menzholimi keluarga dan anak-anak yatim piatu, itulah yang saya sesali," pungkasnya.

Di samping itu, dalam kesempatan yang sama, Penasehat Hukum terdakwa Rohmad, Efi Maryono menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus ini. 

BACA JUGA: Sidang Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Balikpapan, Penasihat Hukum Sebut Ada Kejanggalan

“Sebenarnya, pelaporan terhadap pemilik dan Direktur Operasional Hotel Tirta sudah dipersiapkan karena sangat jelas bahwa Rohmad hanya dijadikan korban oleh kesaksian-kesaksian yang pernah ada,” ujarnya.  

Ia juga menyebut bahwa dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti peran pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini. 

“Bahkan, dalam tuntutan jaksa tadi juga disampaikan bahwa selain itu, harus dipertimbangkan pertanggungjawaban pidana terhadap saksi N selaku penanggung jawab, serta saksi H dan B selaku direktur dan komisaris perusahaan. Ketiganya dalam tuntutan jaksa dimohon untuk bertanggung jawab atas kegiatan pidana yang terjadi. Itu sudah jelas di sana,” lanjut Efi Maryono.  

Penasihat hukum sebenarnya berharap dapat mengajukan pleidoi secara tertulis. Namun, karena keterbatasan waktu, mereka harus mengikuti proses persidangan yang sudah berjalan. 

BACA JUGA: Majelis Hakim Instruksikan Pemanggilan Ulang Saksi Kunci di Sidang Tambang Ilegal Balikpapan

“Sebenarnya, kami berharap bisa menyampaikan pleidoi secara tertulis. Namun, karena waktunya tidak memungkinkan lagi, mau tidak mau kami harus mengikuti proses yang ada. Sebab, minggu depan sudah dijadwalkan putusan,” tambahnya.  

Atas dasar tuntutan jaksa terhadap 3 saksi tersebut, Rohmad merasa harus mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan. 

“Dengan ini, Rohmad akan melakukan pelaporan ke pihak berwajib karena merasa dizalimi dan dibebankan atas perkara ini. Itu menjadi dasar laporan, selain juga berdasarkan tuntutan jaksa terhadap tiga saksi tadi,” tegas Efi Maryono.  

Efi menyatakan, pihaknya segera melaporkan kasus ini sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. 

“Keputusan ini kami ambil agar ada kejelasan hukum terkait pihak-pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kategori :