Dana Transfer ke PPU Dipangkas Rp52 Miliar

Sabtu 08-02-2025,14:21 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Yos Setiyono

BACA JUGA: DPRD PPU Godok Raperda Pengelolaan Pohon di RTH 

“Pemerintah daerah bisa menyusun program yang menyeimbangkan perkembangan wilayah, seperti memperkuat infrastruktur penghubung antara PPU dan IKN,” tambahnya.  

Sebagai informasi, pemangkasan dana transfer ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.

Kebijakan ini mencakup penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, DAK Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.(*)  

 

Kategori :