Sidang Kasus Galian C Ilegal di Lahan Eks Hotel Tirta, Terdakwa Akui Setor Uang Setiap Minggu

Kamis 06-02-2025,10:01 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

"Fakta baru yang terungkap adalah pengakuan terdakwa bahwa BW juga menerima galian C tersebut," tegas Efi Maryono.

Dari pengakuan terdakwa dalam persidangan, Rohmad mengatakan bahwa hanya menjalankan perintah, dan hasil dari kegiatan tersebut lebih banyak dinikmati oleh pihak yang memberikan perintah.

“Terlihat jelas bahwa terdakwa bertindak atas instruksi, dan hasil dari pekerjaan itu dimanfaatkan oleh yang memberi perintah,” jelas Efi.

Efi juga menyoroti peran salah satu OPD yang pernah dihadirkan juga dalam pemeriksaan saksi dalam kasus ini. 

BACA JUGA: Sidang Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Balikpapan, Penasihat Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Menurutnya, kesaksian yang sudah terungkap menunjukkan bahwa beberapa pihak bertindak berdasarkan perintah yang diberikan kepada mereka, dan pihak OPD tersebut seharusnya sudah menghentikan aktivitas penggalian ilegal ini sejak awal.

“Para saksi sebelumnya menunjukkan bahwa mereka bertindak atas perintah. Pihak OPD dalam hal ini Satpol PP tidak menjalankan SOP mereka dengan benar, meskipun mereka sudah mengetahui bahwa galian C tersebut seharusnya dihentikan,” tutur Efi.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada sidang Rabu (22/1/2025), menghadirkan BW sebagai saksi. 

BW, yang merupakan Direktur PT CMA dan pemilik bekas Hotel Tirta, mengungkapkan bahwa perusahaannya membeli lahan tersebut pada tahun 2004 dengan luas 7.800 meter persegi, berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). 

BACA JUGA: Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan Ditunda hingga Pekan Depan

BW mengaku hanya memberikan kuasa kepada NH untuk membongkar bangunan pada tahun 2022, tanpa mengetahui adanya aktivitas penggalian ilegal.

Menurut BW, pembongkaran dilakukan untuk tujuan penjualan lahan dan seluruh pendanaan berasal dari HW, komisaris perusahaan sekaligus ayahnya.

Ia menambahkan, pembongkaran bangunan dilakukan atas kuasa yang diberikan kepada NH, selaku manajer operasional perusahaan. 

"Saya tidak tahu-menahu mengenai pengerukan tanah atau penggalian. Saya juga tidak tahu jika terjadi sedimentasi di sekitar lokasi galian," tegasnya kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA: Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka

Namun, keterangan BW mendapat sorotan dari Hakim Ketua Ari Siswanto. 

Kategori :