BACA JUGA: Istana: Pemerintahan Prabowo Tidak Mengenal Program 100 Hari Kerja
Sementara itu, Kemenkumham RI menyiapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan transnasional di Bali, termasuk pencabutan visa dan deportasi. Pemerintah juga akan merevisi UU ITE untuk menjerat kejahatan digital lintas negara.
Berikut fakta lain kasus penculikan dengan tebusan aset kripto:
- Pada 2024, Bali mencatat 12 kasus penculikan/pemerasan terhadap turis asing, dengan total kerugian Rp28 miliar (Badan Siber dan Sandi Negara).
- Aset kripto ilegal di Indonesia mencapai Rp40 triliun pada 2024, meningkat 65% dari 2023 (Bappebti).
- Kasus serupa pernah terjadi di Thailand (2023) dengan korban turis Tiongkok dan tebusan BTC senilai USD 500.000. (*)