KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah telah mengatur jadwal libur sekolah selama Ramadan 2025 berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri. Aturan ini mencakup libur awal puasa, pembelajaran mandiri, dan libur Idulfitri.
Keputusan ini tertuang dalam SEB 3 Menteri yang melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut mengatur pola belajar siswa selama bulan Ramadan agar tetap mendukung ibadah.
Pada 27 dan 28 Februari, serta 3 hingga 5 Maret 2025, siswa tidak masuk sekolah. Namun, kegiatan pembelajaran tetap berjalan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah.
“Keputusan ini menyesuaikan kondisi daerah agar siswa dapat fokus menjalankan ibadah dengan khidmat,” ujar Plt Sekretaris Disdikbud Kutai Kartanegara, Joko Sampurno,pada Sabtu 25 Januari 2025.
BACA JUGA:Banjir di Kota Bangun Belum Surut, Kapolsek Sebut Rumah Penduduk Masih Aman
BACA JUGA:Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kukar 2024, KPU Kukar Tegaskan Pilkada Sesuai Aturan
Joko juga menegaskan bahwa isu libur penuh selama Ramadan tidak benar.
"Hanya di awal Ramadan yang tidak masuk sekolah, tetapi pembelajaran tetap dilaksanakan sesuai skema yang ada," tambahnya.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan di sekolah seperti biasa. Namun, durasi pembelajaran akan disesuaikan agar siswa memiliki waktu beribadah yang cukup selama Ramadan.
“Sekolah akan menyesuaikan jadwal. Tujuannya memberikan ruang bagi siswa untuk fokus pada ibadah,” jelas Joko.
Selanjutnya, libur Idulfitri akan berlangsung pada 26 hingga 28 Maret dan dilanjutkan pada 2 hingga 8 April 2025, sesuai jadwal libur nasional dan cuti bersama. Pada periode ini, tidak ada pembelajaran mandiri.
SEB 3 Menteri juga mengimbau agar kegiatan selama Ramadan disertai dengan aktivitas yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, serta kepemimpinan siswa. Tujuannya adalah membentuk karakter dan kepribadian unggul.
BACA JUGA:Polres Kutai Kartanegara Gelar Serah Terima Jabatan Strategis
BACA JUGA:Masih Bandel! Pedagang di Jalan Maduningrat Tenggarong Kembali Ditertibkan
“Keputusan ini dirancang untuk mendukung pembelajaran yang seimbang antara akademik dan nilai keagamaan,” ungkap Joko.