Polres Berau Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 7 Poket Sabu

Selasa 21-01-2025,07:48 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Didik Eri Sukianto

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Polres Berau melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (18/1/2025).

Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di daerah tersebut.

“Kami menerima laporan pada Jumat, 17 Januari 2025. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37) pada Sabtu, 18 Januari 2025 pagi,” ungkapnya, Senin (20/1/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh poket sedang narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 4,50 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan warna hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu smartphone warna hijau.

BACA JUGA: Modus Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok Bekas, Marak di Balikpapan

BACA JUGA: Polresta Samarinda Sita 650 Gram Sabu Milik Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 1 Tersangka Masih DPO

"Seluruh barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat," katanya.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan awal, BA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :