KIKA Tegaskan Bambang Hero Tak Bisa Dijerat Delik Keterangan Palsu dalam Kasus Korupsi Timah

Jumat 17-01-2025,12:33 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Yos Setiyono

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) angkat bicara terkait tudingan yang dialamatkan kepada Guru Besar IPB, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Tuduhan ini muncul setelah Bambang Hero memberikan estimasi kerugian negara terkait kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut.

Laporan terhadap Bambang Hero diajukan oleh Ormas Persaudaraan Pemuda Tempatan Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Babel pada Rabu (8/1/2025). Ormas itu menuduh Bambang Hero memberikan keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara periode 2015–2022.

Namun, KIKA menegaskan bahwa Prof. Bambang Hero telah memenuhi kualifikasi dan syarat sebagai ahli lingkungan, sesuai permintaan resmi penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Mereka menyebut tuduhan ini sebagai bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang bertujuan membungkam pejuang lingkungan hidup dan antikorupsi.

“Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah instrumen anti-SLAPP yang melindungi individu seperti Prof. Bambang Hero,” ujar Herdiansyah Hamzah, perwakilan KIKA, yang akrab disapa Castro.

BACA JUGA: Kejagung Siapkan 30 Jaksa untuk Tangani Dugaan Kasus Korupsi Timah

Castro menilai laporan terhadap Bambang Hero sebagai bentuk kriminalisasi terhadap saksi ahli yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan lingkungan. “Ini adalah upaya perlawanan balik dari para koruptor. Fenomena seperti ini mengancam kebebasan akademik dan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Menurutnya, Bambang Hero tidak dapat dikenakan delik keterangan palsu karena ia bukan saksi fakta, melainkan saksi ahli yang memberikan pendapat berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki. “Aparat penegak hukum harus menghormati kebebasan akademik dan tidak menjadikannya sebagai target kriminalisasi,” tambah Castro.

Bambang Hero telah menjadi saksi ahli dalam lebih dari 500 kasus sejak tahun 2000. Pada 2018, ia berhasil membatalkan gugatan multiliar dolar dari industri kelapa sawit yang berupaya menghentikan aktivitas ilmiahnya.

BACA JUGA: Diperiksa dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi: Doain Aja Ya


KIKA mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis lingkungan, untuk melawan upaya kriminalisasi ini. “Kita tidak boleh tinggal diam. Ini bukan hanya soal Prof. Bambang Hero, tetapi juga soal perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup dan kebebasan akademik di Indonesia,” pungkas Castro. (*)

 

Profil Bambang Hero: 

  • Nama Lengkap: Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
  • Lahir: Jambi, 10 November 1964
  • Jabatan: Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Pakar Forensik Kebakaran Hutan
  • Penghargaan:
    • John Maddox Prize (2019) untuk dedikasi mempertahankan kebenaran ilmiah
    • Diakui secara internasional atas kontribusi dalam penelitian kebakaran hutan
    •  
Kategori :