Warga tersebut menganggap hanya mengulang informasi yang sudah disampaikan sebelumnya, yang pada intinya mengkonfirmasi bahwa galian tersebut memang ilegal.
Melihat situasi menjadi tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto pun langsung menunda persidangan hingga minggu depan.
Salah seorang warga terdampak yang turut hadir, Nizar Firdaus, mengungkapkan kekesalannya dan mendesak agar saksi HW segera dihadirkan untuk memperjelas proses persidangan.
BACA JUGA : Dishub Paser Sebut Hanya Lima Ruas Jalan yang Dipungut Retribusi Parkir
Setelah sidang berakhir, kedua saksi ahli tersebut, yakni M dan H, menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara ini. Saksi H hanya memberi pernyataan singkat.
"Saya beri keterangan di persidangan saja," ucap H singkat.