Majelis Hakim Instruksikan Pemanggilan Ulang Saksi Kunci di Sidang Tambang Ilegal Balikpapan

Rabu 15-01-2025,16:44 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : Dalam Hitungan Jam Satreskrim Polresta Samarinda Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Meskipun demikian, ketidakhadiran HW memicu protes dari warga terdampak yang hadir.

Salah satu warga, Nizar Firdaus, mengungkapkan kekecewaannya karena sidang dianggap hanya mengulang fakta sebelumnya tanpa menghadirkan pihak yang dianggap bertanggung jawab utama. 

"Kami ingin kejelasan. Saksi kunci harus hadir untuk memperjelas tanggung jawab atas tambang ilegal ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada agenda sidang yang lalu, warga terdampak oleh aktivitas tambang tersebut sempat membuat kericuhan akibat frustrasi terhadap lambatnya proses hukum ini.

Pasalnya dalam sidang, saksi M mengungkapkan bahwa laporan awal terkait kegiatan galian C ilegal ini berasal dari adanya sedimentasi di lokasi.

Dan pasir yang dihasilkan dari penataan tersebut diduga dijual tanpa izin.

BACA JUGA : Persiapkan Dirimu, Pemkot Samarinda akan Buka 2.200 Formasi PPPK dan 100 CPNS

"Kami menemukan adanya penataan lahan ilegal di area tersebut, dan terdakwa, Rohmad, mengakui bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ujar M dalam persidangan.

Sementara itu, H selaku saksi ahli dari DLH Balikpapan, menambahkan bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup, dan pihaknya sudah melakukan peninjauan.

Namun, dalam persidangan H menyatakan bahwa tidak ada warga yang ditemui saat peninjauan.

Sontak beberapa warga yang hadir di ruang persidangan pun langsung bereaksi dengan berbagai teriakan.

"Bohong, kami bertemu di lokasi,” teriak salah seorang warga.

Ketegangan semakin meningkat seiring dengan ketidakpuasan para warga terdampak terhadap jalannya sidang.

BACA JUGA : 3 Faktor ini Jadi Penyebab Utama Tenaga Honorer Tidak Diangkat Sekaligus

Mereka merasa bahwa tanpa kehadiran saksi HW, proses persidangan seolah tidak berkembang.

Kategori :