PASER, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Paser menyebut hanya lima ruas jalan yang dikenakan pungutan retribusi parkir, seluruhnya berada di Kecamatan Tanah Grogot sebagai pusat pemerintahan.
Adapun lima ruas jalan yang dikenakan pungutan parkir, yakni Jalan RA kartini, Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, kawasan arena putri petung atau eks MTQ, dan area Gentung Temiang.
Lima titik lokasi yang disebut itu dipastikan adalah lokasi pemungutan retribusi secara resmi yang dikelola pemerintah daerah melalui pengawasan Dishub Paser.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dishub) Paser, Muhammad Idris mengatakan, dalam pengelolaan retribusi parkir menggunakan sistem outsourcing atau melibatkan pihak ketiga yang dikontrak oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA : 3 Faktor ini Jadi Penyebab Utama Tenaga Honorer Tidak Diangkat Sekaligus
"Pengelolaan parkir dikelola oleh pihak ketiga, saat dikontrak sudah ada kesepakatan jumlah yang harus disetor ke pemerintah daerah," kata Idris, Rabu (15/1/2025).
Dari segi karyawan yang dipekerjakan juga dilengkapi rompi dan dibuktikan dengan karcis resmi yang dicetak dengan mencantumkan tarif parkir kendaraan. Tarif yang dikenakan untuk kendaraan seluruhnya sudah diatur dan ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Mengenai nominal yang harus disetorkan ke kas daerah ditentukan berdasarkan tingkat kepadatan kendaraan, salah satu pertimbangannya seperti di Gentung Gemiang yang hanya ramai dipadati saat adanya event.
"Untuk menentukan jumlah yang harus disetor itu ada hitungannya, kalau di Gentung Temiang itu kita lihat dulu berapa kali dia menyelenggarkan event," tuturnya.
BACA JUGA : Rawan Kecelakaan, Sebagian Median Jalan DI Panjaitan Tanah Grogot Diusulkan Dibongkar
Selain itu, terdapat dua area yang tahun ini dibawah pengawasan Dishub Paser dalam pemungutan retribusi parkir, yakni Pasar Induk Penyembolum Senaken dan Kandilo Plaza.
Dua lokasi itu tidak lagi dikelola oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Menengah (Disperindagkop UKM).
"Pasar Senaken dan Kandilo Plaza baru tahun ini dikelola oleh Dishub, karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berubah akhir tahun lalu," pungkasnya.
BACA JUGA : Dalam Hitungan Jam Satreskrim Polresta Samarinda Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor