Satreskoba Polresta Samarinda Temukan Uang Tunai Rp56 Juta, Diduga Hasil Penjualan Sabu di Sambutan

Rabu 15-01-2025,08:00 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Seorang pria berinisial NA (33), ditangkap pada Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh. Rizal M Zain, menjelaskan bahwa NA ditangkap di depan rumahnya. 

"Penangkapan ini terjadi di jalan Pelita 2, Gang Bukit 1 No. 95, RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan," ungkapnya.

BACA JUGA: Sistem Bagi Hasil Jukir Tidak Transparan, Andi Harun Akan Libatkan Kejaksaan

BACA JUGA: Rekayasa Lalu Lintas di Teluk Dalam, Akses Tenggarong-Samarinda Dialihkan

Pelaku diduga menggunakan rumahnya di Jalan Pelita 2, sebagai tempat transaksi narkoba. 

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika. 

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,52 gram brutto di saku tersangka NA. 

Petugas pun curiga, sehingga penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar NA. 

BACA JUGA: Laga Perdana Putaran Kedua: Pato Kembali, Cawor Siap Beraksi

BACA JUGA: Kalah Lagi, Bermain dengan 10 Pemain, Borneo FC Ditaklukan Semen Padang di Kandang

"Ditemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan sabu," terang Iptu Rizal.

"Serta satu kotak rokok oranye merk Cepek 100, dan satu unit ponsel Redmi berwarna hijau," sambungnya.

Barang bukti tersebut lantas menjadi indikasi kuat, bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Sambutan. 

Kategori :