Adapun rincian biaya tambahan yang dikenakan meliputi bea masuk sebesar 10 persen dari nilai barang, pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
BACA JUGA: Shin Tae-yong Akhirnya Buka Suara usai Dipecat dari Timnas Indonesia
BACA JUGA: Pelatih Baru Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Sudah Tiba di Indonesia
Berikutnya, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 20 persen jika tanpa NPWP.
"Aturan ini berlaku di berbagai titik masuk utama, termasuk bandara internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu, serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)," jelas Chotibul.
Produk Tanpa Izin Resmi Tetap Beredar
Meskipun belum mendapatkan izin penjualan resmi di Indonesia, produk terbaru Apple ini dapat masuk melalui celah peraturan untuk barang pribadi.
Ini menyebabkan iPhone 16 tetap beredar di pasaran, meskipun tidak tersedia melalui saluran distribusi resmi.
BACA JUGA: Macet Menahun, Traffic Light Simpang Tiga PM Noor-DI Panjaitan Akan Dibenahi
BACA JUGA: 2025 Baru Dimulai, Pekerja Indonesia Hadapi Ancaman PHK Massal
Bagi masyarakat yang membeli produk ini di luar negeri, penting untuk memahami kewajiban pajak dan bea masuk yang harus dipenuhi agar barang dapat digunakan secara legal di Indonesia.