iPhone 16 Masuk Indonesia Meski Dilarang Pemerintah, Totalnya Capai 5.448 Unit!

Minggu 12-01-2025,12:01 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Adapun rincian biaya tambahan yang dikenakan meliputi bea masuk sebesar 10 persen dari nilai barang, pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

BACA JUGA: Shin Tae-yong Akhirnya Buka Suara usai Dipecat dari Timnas Indonesia

BACA JUGA: Pelatih Baru Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Sudah Tiba di Indonesia

Berikutnya, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 20 persen jika tanpa NPWP.

"Aturan ini berlaku di berbagai titik masuk utama, termasuk bandara internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu, serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)," jelas Chotibul.

Produk Tanpa Izin Resmi Tetap Beredar

Meskipun belum mendapatkan izin penjualan resmi di Indonesia, produk terbaru Apple ini dapat masuk melalui celah peraturan untuk barang pribadi. 

Ini menyebabkan iPhone 16 tetap beredar di pasaran, meskipun tidak tersedia melalui saluran distribusi resmi.

BACA JUGA: Macet Menahun, Traffic Light Simpang Tiga PM Noor-DI Panjaitan Akan Dibenahi

BACA JUGA: 2025 Baru Dimulai, Pekerja Indonesia Hadapi Ancaman PHK Massal

Bagi masyarakat yang membeli produk ini di luar negeri, penting untuk memahami kewajiban pajak dan bea masuk yang harus dipenuhi agar barang dapat digunakan secara legal di Indonesia.

Kategori :