Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Kesiapan Hadapi Gugatan

Sabtu 11-01-2025,16:11 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara ini adalah Djuyamto SH MH, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Hasto.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan penyidikan kasus Harun Masiku, dan semua prosedur, termasuk pemeriksaan saksi serta calon tersangka, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus ini berawal dari pengembangan perkara Harun Masiku. Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan, termasuk calon tersangka,” ujar Asep, Sabtu, 11 Januari 2025.

BACA JUGA : Pesut Mahakam Sisa 62 Ekor, Pj Gubernur Kaltim Tegaskan untuk Tingkatkan Pengawasan dan Pelestarian

Asep juga mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka dan hal yang sering terjadi dalam proses hukum di KPK.

Ia menambahkan, tim Biro Hukum KPK akan bekerja sama dengan penyidik untuk mempersiapkan jawaban atas materi gugatan yang diajukan.

“Kami akan berdiskusi dengan Biro Hukum untuk mempersiapkan jawaban sesuai substansi gugatan. Hal ini adalah bagian dari proses hukum yang biasa kami hadapi,” katanya.

Asep membandingkan kasus ini dengan gugatan praperadilan yang pernah diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, yang berhasil membatalkan status tersangkanya.

BACA JUGA : Revitalisasi Wisata Mangrove demi Lestarikan Lingkungan

Dalam kasus Paman Birin, hakim memutuskan bahwa status tersangka gugur karena yang bersangkutan belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut bahwa pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Januari 2025.

“Permohonan tersebut telah diregister, dan saya ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan memimpin persidangan,” ujarnya.

Kategori :