Lanjutan Sidang Pra Peradilan Kasus Proyek DAS Ampal Balikpapan, Pemohon Desak KPK Transparan dalam Penyelidik

Jumat 10-01-2025,21:15 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang pra peradilan kasus proyek DAS Ampal Balikpapan kembali dilanjutkan. Semua pihak hadir dalam lanjutan sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Balikpapan, Jumat (10/1/2025).

Sidang dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp, menghadirkan pihak pemohon dalam persidangan. Sidang berfokus pada sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi dalam proyek DAS Ampal Balikpapan.

Adapun perkara pra peradilan ini diajukan oleh beberapa organisasi anti-korupsi. Di antaranya Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), dan individu Almas Tsaqibbirru, sebagai pemohon.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Andri Wahyudi, dan ini adalah sidang kedua setelah sempat tertunda pada 20 Desember 2024 karena ketidakhadiran salah satu pihak.

BACA JUGA:Pegiat Anti Korupsi Ajukan Praperadilan, Tuntut Kepastian Hukum Laporan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan

BACA JUGA:Balikpapan Kota Penghubung IKN Dikepung Banjir, Proyek DAS Ampal Belum Maksimal

Pada sidang kali ini, semua pihak hadir. Termasuk perwakilan dari KPK dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, sebagai termohon.

Kuasa hukum pemohon, Ardian Pratomo dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, menyambut baik kehadiran perwakilan dari kedua lembaga tersebut. Ia berharap agar proses persidangan bisa berjalan dengan lebih cepat.

"Kami ingin akselerasi dalam proses ini karena akan lebih baik jika diselesaikan dalam waktu singkat," ujar Ardian saat ditemui Nomorsatukaltim usai sidang.

Pihaknya pun mengatakan siap menunggu jawaban dari termohon pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2025) mendatang.

Ardian juga menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan adanya ketidaksahan dalam penghentian penyidikan ini.

"Kami menduga adanya upaya memperlambat proses penyidikan atau penghentian perkara tanpa SP3 formal," tegasnya.

BACA JUGA:DAS Ampal Diklaim Selesai, Pelaku Usaha Tagih Kompensasi dari Pemerintah

BACA JUGA:Peradi Bantah Klaim Wali Kota Balikpapan Soal Tuntasnya Proyek DAS Ampal

BACA JUGA:Peradi Bantah Klaim Wali Kota Balikpapan Soal Tuntasnya Proyek DAS Ampal

Kategori :