Konsultasi saat ini tengah dilakukan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kabupaten Paser, Alwi Tjae.
BACA JUGA: Dua Tokoh Paser Menerima Penghargaan dari Pj Gubernur saat HUT ke-68 Kaltim
BACA JUGA: Waspada Virus HMPV, Dinkes Imbau Jalankan PHBS Meski Belum Ada Temuan di Balikpapan
"Karena ada isu larangan untuk mengangkat tenaga honor, apakah itu termasuk guru, dan ini yang mau kami tanyakan," tutur Yunus.
Jika tak diperbolehkan rekrut honorer yang berlaku untuk guru, maka pemerintah daerah harus berani melakukan diskresi.
Yakni sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
"Kalau itu juga berlaku untuk guru (tak rekrut honorer) maka kita harus berani melakukan diskresi. Karena siapa mau mengajar, rata-rata setiap tahunnya ada 140-an guru pensiun, baik itu purna tugas ataupun meninggal," pungkas Yunus.
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Daerah Pelosok Paser Didanai APBN, Segini Besarannya
BACA JUGA: Pemkab Berau Masih Carikan Solusi Polemik Keberadaan Tenaga Honorer
Sekadar diketahui, Jumlah tenaga pendidik berstatus ASN sebanyak 2.354 orang mencakup guru SD dan SMP sederajat.
Namun, kebutuhan akan tenaga pengajar terus meningkat, terutama dengan angka pensiun yang signifikan setiap tahunnya.