Mulai Berlaku 2025, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Cek Di Sini

Sabtu 28-12-2024,11:29 WIB
Editor : Baharunsyah
Mulai Berlaku 2025, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Cek Di Sini

11. Penyakit Luka dan Cedera: Vulnus laseraum, puctum, luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, kekerasan tajam.

BACA JUGA:Waspada 8 Dampak Buruk Kesehatan jika Konsumsi Durian Secara Berlebihan

Sementara beberapa penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan perataan gigi seperti menggunakan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh seseorang menyakiti diri sendiri atau melakukan usaha bunuh diri.

BACA JUGA:Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan untuk masalah mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif

menurut penilaian teknologi kesehatan.

Kategori :