Mulai Berlaku 2025, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Cek Di Sini

Sabtu 28-12-2024,11:29 WIB
Editor : Baharunsyah
Mulai Berlaku 2025, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Cek Di Sini

12. Alat kontrasepsi.

BACA JUGA:Galeri Nasional Batalkan Pameran, Yos Suprapto Dapat Tawaran dari Galeri Internasional

13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.

14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan kesehatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.

15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditentukan sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Kategori :