Eksepsi Ditolak, Kasus Terdakwa Pencabulan Lanjut

Kamis 23-01-2020,16:32 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Ilustrasi pencabulan. (in) === Balikpapan, Diswaykaltim - Oknum polisi sekaligus guru agama yang diduga telah melakukan perbuatan cabul berinisial AS (28) dipastikan akan menjalani proses persidangan lebih lanjut, hal ini setelah eksepsi dalam putusan sela yang berlangsung Rabu (22/1/2020) kemarin ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bambang dan anggota Rayes. Kuasa hukum AS, Yohanis Maroko mengatakan, setelah eksepsi ditolak pihaknya akan melakukan upaya di persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Dasar kami kemarin mengajukan eksepsi karena dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada pembuktian visum et pertum. Kalau memang ada korban luka pasti ada visum, tapi dalam dakwaan jaksa tidak ada," ujarnya, Rabu (22/1/2020). Dalam sidang lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan Senin (27/1/2020) mendatang, akan ada 7 saksi dari pelapor yang dihadirkan. "Lanjut sidang saksi pada minggu depan. Kita minta saksi pelapor harus jujurlah," tambahnya. Sementara itu upaya dari kuasa hukum untuk membela kliennya tersebut adalah dengan mengajukan ahli atau dokter. "Kan kalau dari kami pasti saksi yang meringankan, kami akan coba datangkan ahli atau dokter soal visum," jelasnya. Sementara itu JPU Yugo mengatakan, pihaknya akan berupaya membuktikan jika terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai yang disangkakan dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. "Kita sesuai dakwaan yang kemarin aja. Dan kita lengkapi lagi berkas untuk dakwaan dan tuntutan," ujarnya. Seperti diketahui, terdakwa AS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 5 orang korban di bawah umur. Berdasarkan keterangan korban, AS telah melakukan pelecehan dengan cara menggerayangi tubuh korban. Untuk merayu korbannya agar mau menuruti kemauannya, AS mengiming-iming sejumlah uang yang ditawarinya pun bervariasi antara Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu. Bahkan jika para korbannya tidak mau menurut, AS akan mengancam. Jabatannya sebagai guru agama dan polisi digunakannya untuk menakuti-nakuti para korban. AS merupakan anggota Polda Kaltim yang bertugas di satuan pelayanan masyarakat (Yanman) dengan pangkat Brigpol. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait