Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
BACA JUGA: Tim Gegana Brimob Polda Kaltim Temukan Pistol saat Amankan Gereja di Balikpapan
BACA JUGA: ASN Kukar Wajib Belanja di Pasar Mangkurawang, Minimal 200 Ribu Per Hari
Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat 5 Bab I Perbadan 2 Tahun 2023 yang mengatur jenis beras tertentu yang dapat dikenakan PPN.
Beras premium lokal, kata Arief, banyak diminati masyarakat secara luas.
Penyebarannya juga merata di semua lini pasar, sehingga tidak layak dikategorikan barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen.
Sementara itu, sebagai langkah mitigasi dampak penerapan PPN 12 persen, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada awal 2025.
BACA JUGA: Menunggu Nasabah Sambil Main Judol, Karyawan Koperasi Diamankan Tim Garangan
BACA JUGA: Kepala Disperindagkop UKM Sebut Inflasi di kaltim Masih Terjaga
Sebanyak 160 ribu ton beras akan didistribusikan setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
"Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," jelas Arief.