SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Polresta Samarinda dan Brimob Bataliyon B Samarinda menggelar kegiatan rutin pemeriksaan senjata api yang dimiliki oleh personel kepolisian, Senin, (23/12/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan di Mapolresta Samarinda, sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penegakan aturan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
Dalam kegiatan ini, seluruh senjata api yang dipegang oleh anggota diperiksa secara teliti oleh petugas dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Samarinda.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen kepemilikan senjata, kondisi fisik senjata api, hingga peluru yang digunakan.
BACA JUGA:Pemprov Kaltim Dorong Pemanfaatan Lahan Eks Tambang, Kadis DPTPH: Tapi……
BACA JUGA:Dirut RSUD AWS: Tempat Tidur Kosong Bukan Berarti Tidak Digunakan
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary fadli, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kegiatan ini penting, untuk menjaga profesionalisme anggota dalam bertugas dan mencegah penyalahgunaan senjata api,” ujar Ary Fadli.
Selain itu, Kapolresta juga menegaskan bahwa hanya anggota yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin resmi yang diperbolehkan membawa senjata api.
BACA JUGA:90 Persen Fasilitas Medis Pindah ke Gedung Baru, RS Kopri Siap Beroperasi Awal 2025
Jika ditemukan pelanggaran, personel yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Pemeriksaan semacam ini diharapkan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," pungkasnya.