Korban pun dirujuk ke Rumah Sakit Kanujoso pada 4 Oktober 2024 untuk menjalani visum.
Hasilnya menunjukkan luka serius pada selaput dara, area kelamin, dan rongga mulut.
Berdasarkan hasil visum dan bukti lain, laporan resmi dibuat ke pihak kepolisian.
Yusuf menyebutkan, korban sering memanggil pelaku dengan sebutan “Pak De,” istilah yang biasa digunakan korban untuk pemilik kos.
“Kami memiliki beberapa bukti kuat, termasuk video pengakuan korban dan hasil visum yang menunjukkan kerusakan fisik,” tegas Yusuf.