JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 memunculkan pertanyaan mengenai jenis barang yang akan dikenai pajak tersebut.
Meskipun beras secara umum tidak termasuk dalam kategori barang yang dikenai PPN, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan bahwa beberapa jenis beras khusus kemungkinan akan dikenakan tarif tersebut.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa beras reguler maupun premium tetap bebas dari PPN.
“Beras gak masuk PPN, beras premium juga tidak,” jelas Arief dalam keterangan resminya, pada Kamis (19/12/2024), seperti dikutip Disway.id.
BACA JUGA: Gedung Serba Guna di Komplek Angkasa Pura Balikpapan Terbakar, 5 Unit Damkar Diterjunkan
BACA JUGA: Warga Balikpapan Tertangkap Menjual Solar Bersubsidi, Sudah Beroperasi Selama Dua Bulan
Namun, Arief menyebutkan bahwa jenis beras khusus, seperti beras organik atau beras ketan, berpotensi masuk ke dalam kategori barang yang dikenai PPN 12 persen.
“Mungkin nanti itu beras khusus yang masuk, tapi ini masih didiskusikan,” tambahnya.
Jenis Beras Khusus yang Berpotensi Kena PPN
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 48 Tahun 2017 tentang Beras Khusus, beberapa jenis beras yang termasuk dalam kategori ini adalah.
BACA JUGA: Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Polisi Belum Ungkap Alasan Pemanggilan Mantan Menkominfo Itu
Di antaranya beras ketan, beras merah, dan beras hitam.
Berikutnya, beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis.
Selanjutnya, beras varietas lokal serta beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.