SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Masa Persidangan III Tahun 2024 digelar di ruang rapat paripurna, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (18/12/2024) pagi.
Agenda paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda dirumuskan bersama Wali Kota Samarinda, Andi harun dan DPRD Samarinda.
Salah satu Raperda yang disetujui adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Andi Harun mengungkapkan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan langkah besar dalam upaya mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi Kota Tepian.
BACA JUGA:Kronologi Awal Polisi dan Demonstran di Samarinda Berujung di Ring Tinju
BACA JUGA:Kasus Muara Kate, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pj Gubernur Kaltim Bertindak
“Untuk mewujudkan kota yang aman dan tertib, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan Perda ini. Penyampaian aspirasi, pencegahan pelanggaran, serta penggalangan kepekaan sosial akan sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ungkap Andi Harun.
AH Sapaan akrabnya, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota Dewan yang telah bersama-sama dengan jajaran eksekutif membahas Raperda yang disetujui.
Tentunya, Raperda ini disusun untuk menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di kalangan masyarakat serta mewujudkan yang tertib, tenteram, dan aman.
Lebih lanjut, AH mengimbau pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di masing-masing lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:Arus Mudik di Samarinda Jelang Nataru Belum Padat, Polresta Tetap Pantau Pengamanan
BACA JUGA:Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025
AH juga menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk mendorong investasi di Samarinda, dengan memberikan insentif yang berbentuk kebijakan fiskal kepada para investor. Adapun, Insentif tersebut meliputi pengurangan atau pembebasan pajak daerah, retribusi daerah, serta berbagai fasilitas lainnya seperti penyediaan lahan, bantuan teknis, dan kemudahan perizinan.
“Dengan adanya pemberian insentif dan kemudahan ini kami berharap juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” jelasnya.
Selain itu, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana juga telah disetujui.
Pasalnya, kebutuhan air bersih semakin meningkat baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Sebab itu, Perda ini diubah untuk mengakomodasi peningkatan kualitas dan kuantitas air yang dibutuhkan oleh masyarakat.