DPRD Kutim Soroti Program Rp250 Juta per RT, Juknis dan Pengawasan Dinilai Belum Jelas
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kutim, Hepnie Armansyah.-(Disway Kaltim/ Sakiya Yusri)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Program bantuan Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT) yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menjadi perhatian DPRD Kutim.
Meski dinilai memiliki tujuan yang baik untuk mempercepat pembangunan di tingkat lingkungan, program tersebut dianggap masih memerlukan penyempurnaan dari sisi regulasi dan tata kelola.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah catatan penting saat melakukan pembahasan LKPJ kepala daerah.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperjelas sebelum program dijalankan secara maksimal di seluruh wilayah Kutim.
BACA JUGA: Bupati Ardiansyah Minta Dana Rp250 Juta Per RT Dikelola Transparan
BACA JUGA: RT Dapat Tambahan Anggaran Rp250 Juta, Faizal Rachman Ingatkan Pentingnya Pengawasan
“Pada prinsipnya DPRD mendukung program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun program dengan nilai anggaran yang cukup besar harus memiliki petunjuk teknis yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar Hepnie.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD Kutim adalah mekanisme pelaksanaan program tersebut, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pengurus RT.
Menurut Hepnie, kejelasan tugas dan tanggung jawab setiap pihak sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang berpotensi memicu persoalan administratif maupun konflik sosial.
“Kami ingin semua pihak memahami perannya masing-masing. Jangan sampai nanti ada kebingungan terkait siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Akbar Tanjung Soroti Realisasi Dana RT Kutim: Perlu Tim Pengawas Agar Sesuai Musyawarah Warga
BACA JUGA: Anggota DPRD Kukar Ingatkan Risiko Hukum Dana RT Rp150 Juta
Selain itu, DPRD juga menyoroti sistem pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran yang akan diterapkan dalam program bantuan tersebut.
Menurutnya, aspek pengawasan harus dirancang sejak awal agar penggunaan dana dapat berjalan transparan dan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
