BACA JUGA:Satpol PP Kota Samarinda Siap Siaga Pastikan Keamanan jelang Natal dan Tahun Baru
“Perubahan Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana. Selain itu, kami ingin memastikan agar pelayanan air bersih dapat terjamin kualitasnya,” jelas AH.
Raperda terakhir yang disetujui adalah mengenai perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Samarinda, Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan usaha penyediaan air bersih ke depannya.
“Dengan penyertaan modal yang lebih besar, kami berharap dapat meningkatkan kapasitas dan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” tutup AH.