Bankaltimtara

Hotel BUMD Diprioritaskan, DPRD Samarinda Soroti Nasib Hotel Swasta

Hotel BUMD Diprioritaskan, DPRD Samarinda Soroti Nasib Hotel Swasta

Salah satu hotel swasta di Samarinda.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- DPRD Samarinda menyoroti imbauan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memprioritaskan hotel milik badan usaha milik daerah (BUMD) dalam kegiatan kedinasan.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, meminta kebijakan tersebut tetap memberikan kesempatan kepada hotel swasta yang turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Gubernur Kaltim Nomor 900.1.13.2/4214/EK.3 tertanggal 10 Agustus 2026 lalu.

Melalui surat tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim diminta memprioritaskan Hotel Claro Pandurata Samarinda dan Blue Sky Pandurata Boutique Hotel untuk rapat, pertemuan, serta akomodasi perjalanan dinas.

BACA JUGA: Surat Edaran Hotel BUMD Picu Polemik, Gubernur Kaltim: Hanya untuk Internal Pemprov

Ronal mengatakan, optimalisasi aset daerah melalui sektor perhotelan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia meminta penerapannya tidak mengurangi peluang usaha hotel swasta.

“Optimalisasi PAD melalui hotel BUMD tentu bisa dipahami. Tetapi, pelaksanaannya jangan sampai mengurangi kesempatan usaha bagi hotel swasta yang juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” kata Ronal, Minggu, 18 Oktober 2026.

Menurutnya, kegiatan kedinasan menjadi salah satu sumber pasar bagi industri perhotelan. Rapat kerja, bimbingan teknis, sosialisasi, dan berbagai agenda pemerintah membutuhkan fasilitas ruang pertemuan maupun akomodasi.

Ronal menilai, pemusatan kegiatan pada hotel tertentu dapat mengurangi kesempatan hotel swasta memperoleh pelanggan dari instansi pemerintah.

BACA JUGA: DPRD Samarinda Minta Pemkot Siapkan Lahan Baru untuk Bangun TPU

Kondisi tersebut menjadi perhatian di tengah efisiensi anggaran yang turut mengurangi kegiatan pemerintah di hotel.

Ia merujuk data yang disebut berasal dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda.

Hingga akhir September 2026, pendapatan sektor perhotelan di Samarinda tercatat Rp166 miliar. Sementara itu, pendapatan sepanjang 2025 mencapai Rp200 miliar.

“Hotel swasta juga membayar pajak daerah dan mempekerjakan masyarakat lokal. Karena itu, kebijakan pemerintah perlu memperhitungkan kontribusi mereka, bukan hanya melihat kepemilikan hotel,” ujar Ronal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait