APDESI Paser Desak Perda Pilkades Segera Disahkan
Ilustrasi Pilkades.-itimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Paser mulai menaruh perhatian terhadap kesiapan regulasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.
Pembahasan mengenai perkembangan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pilkades menjadi salah satu point utama yang mendapat sorotan.
Langkah tersebut dinilai penting. Mengingat pada 2027 mendatang sedikitnya 15 desa di Paser akan melaksanakan pilkades.
Tanpa adanya kepastian regulasi sejak dini, berbagai tahapan persiapan Pilkades berpotensi mengalami hambatan administratif maupun teknis.
Wakil Ketua I Bidang Hukum APDESI Paser, Taher, mengatakan keberadaan peraturan daerah menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan Pilkades.
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Paser Berganti, Kini Dijabat AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala
Karena itu, proses penyusunan hingga pengesahan perda harus segera dipastikan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam rapat pengurus APDESI Paser, salah satu yang kami bahas adalah sampai di mana proses perda Pilkades Kabupaten Paser."
"Sebab pada 2027 ada sekitar 15 desa yang akan melaksanakan Pilkades, sehingga kami berharap tahapan persiapan sudah bisa dilakukan,” kata Taher, Rabu 27 Mei 2026.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades tidak bisa dilakukan secara mendadak karena terdapat sejumlah tahapan panjang yang wajib dipersiapkan jauh sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemungutan suara idealnya sudah dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan kepala desa habis.
Sementara itu, enam bulan sebelumnya tahapan administrasi dan persiapan teknis sudah harus dimulai.
Tahapan tersebut meliputi pembentukan panitia Pilkades, pemutakhiran data pemilih, penyusunan administrasi, hingga berbagai kebutuhan teknis lainnya, yang menjadi bagian penting dari proses demokrasi desa.
Taher menjelaskan, kesiapan regulasi akan sangat menentukan efektivitas tahapan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

