APDESI Paser Desak Perda Pilkades Segera Disahkan
Ilustrasi Pilkades.-itimewa-
Jika perda belum rampung, maka sejumlah mekanisme teknis dikhawatirkan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:Pemkab Paser Sumbangkan 20 Ekor Sapi Kurban untuk 10 Kecamatan
“Karena itu, APDESI Kabupaten Paser berencana melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada bagian hukum pemerintah daerah guna mengetahui perkembangan penyusunan raperda Pilkades,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, APDESI juga berencana melakukan komunikasi langsung dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Paser untuk memastikan posisi dokumen raperda tersebut.
Menurut Taher, pihaknya ingin mengetahui apakah draft regulasi itu sudah diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atau masih berada di tahap pembahasan internal pemerintah daerah.
“Kalau memang berkasnya sudah bergulir, kami akan langsung berkoordinasi dengan PMD."
"Namun jika masih menunggu pemerintah daerah, tentu kami akan mendorong pembahasan bersama agar perda ini segera disahkan sebagai dasar Pilkades 2027,” tegasnya.
Ia menambahkan, APDESI tidak ingin proses Pilkades nantinya terganggu hanya karena keterlambatan regulasi.
Mengingat tahapan administrasi diperkirakan mulai berjalan pada pertengahan tahun ini, maka kepastian hukum harus segera tersedia agar pemerintah desa dapat melakukan persiapan lebih matang.
BACA JUGA:Paser Siapkan 139 Mobil dan Bus untuk Kontingen Porprov Kaltim 2026
Selain koordinasi di tingkat daerah, APDESI juga siap untuk melakukan konsultasi hingga ke pemerintah pusat apabila diperlukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan nasional.
“Kami akan melihat situasi dan kebutuhan di lapangan. Jika memang perlu dikoordinasikan sampai ke Kementerian Dalam Negeri terkait tahapan Pilkades, tentu akan kami lakukan,” jelas Taher.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

