SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemprov Kaltim mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim untuk 2025. Pengumuman disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, di VIP Room Bandara APT Pranoto, pada Rabu (18/12/2025) sore.
"Dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terdapat sembilan daerah yang mengajukan penetapan UMK," kata Akmal Malik dihadapan awak media.
Adapun, Kabupaten Mahakam Ulu saat ini belum mempunyai Dewan Pengupahan. Sehingga masih mengacu pada UMK di Kabupaten Kutai Barat.
Akmal katakan, kebijakan penetapan upah minimum 2025 ini juga mengikuti arahan Presiden Prabowo, sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh. Termasuk juga menjaga daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkab Kukar Gratiskan Pendaftaran HAKI untuk UMKM dan Akademisi
BACA JUGA:UMK Berau Selalu Tertinggi Se-Kaltim, Ternyata Ini Alasannya
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
Merujuk pada formula penetapan UMK kabupaten/kota, berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025 serta sesuai arahan Presiden, kenaikan UMK tahun depan ditetapkan sebesar 6,5 persen.
“Perhitungan UMK ini telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan. Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, jadi masih mengacu pada UMK Kutai Barat,” pungkasnya.
BACA JUGA:Resmi, UMK Berau 2025 Ditetapkan Menjadi Rp4 Juta Lebih
Berikut daftar UMK 2025 Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur :
- Kabupaten Paser Tahun 2025 - Rp 3.591.565,53.
- Kabupaten Kutai Kartanegara - Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Berau - Rp 4.081.376,31
BACA JUGA: Penerapan UMP untuk UMKM Jadi Tantangan, Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan
- Kabupaten Kutai Timur - Rp 3.743.820
- Kabupaten Kutai Barat - Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara - Rp 3.957.345,89
- Kota Samarinda - Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan - Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang - Rp 3.780.012,66