Kasus Muara Kate, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pj Gubernur Kaltim Bertindak

Rabu 18-12-2024,20:10 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (18/12/2024). Mereka menuntut penindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mantimin Coal Mining di Paser.  

Kasus ini bermula dari pembunuhan yang diduga berkaitan dengan aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan  jalan umum di Paser.

Massa aksi yang terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu menuntut dua poin terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik. Salah satunya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10/2012 telah menyebabkan konflik serius di masyarakat.

Perda itu berbunyi mengenai pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batu bara. Namun, masih dilanggar oleh perusahaan.

BACA JUGA:Gempa Kekuatan M3.8 Guncang Bagian Tenggara Berau

BACA JUGA:Akibat Malas Bekerja dan Ketagihan Judi Online, Seorang Suami Dibakar Istri

Aksi ini juga menyoroti lambannya proses hukum atas insiden di Dusun Muara Kate, Paser. Menurut perwakilan dari koalisi, meski polisi telah memeriksa 18 saksi, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sudah berlangsung lebih dari sebulan.

"Ini sudah lebih dari 30 hari. Belum ada terduga pelaku yang ditangkap. Kami sangat kecewa," ucap Putu selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti keterkaitan kasus ini dengan kejadian serupa di Kalimantan Selatan. Dimana Kementerian ESDM disebut memberikan izin tambang pada lokasi yang sama, meskipun sebelumnya terjadi pelanggaran hukum dan intimidasi terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Gugur dalam Tugas, Polisi Berpangkat Aipda Dianiaya saat Operasi BBM Ilegal di Paser

BACA JUGA:Singgung Kasus Penganiayaan Warga di Paser, Menteri Pigai Sarankan Lapor ke Komnas HAM

"Kita melihat polanya sama. Mulai dari pelanggaran hukum hingga intimidasi terhadap masyarakat, ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Mengenai pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang menyebutkan bahwa kasus ini tidak sampai ke kementerian, ia menyebut, itu tidak masuk akal. Mengingat pihaknya telah berulang kali menyampaikan laporan melalui berbagai saluran.

"Kita sudah kirim surat resmi ke Komnas HAM dan kementerian terkait. Bahkan melalui media sosial, kasus ini sudah kami sebarluaskan. Jika masih mengatakan tidak tahu, kami mempertanyakan apa kinerja mereka selama ini," tekannya.

Pihaknya berharap, agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata untuk mencegah konflik yang meluas di masyarakat.

Kategori :